Hukum FOtOgrafi berdasar Fiqh Ulama' dan Lembaga Fatwa
Patung Pangeran Diponegoro di lapangan Alun-Alun Kota Magelang Fotografi Fotografi (dari bahasa Inggris: photography, yang berasal dari kata Yunani yaitu "Fos" : Cahaya dan "Grafo" : Melukis/menulis.) adalah proses melukis/menulis dengan menggunakan media cahaya . Sebagai istilah umum, fotografi berarti proses atau metode untuk menghasilkan gambar foto dari suatu obyek dengan merekam pantulan cahaya yang mengenai obyek tersebut pada media yang peka cahaya. Alat paling populer untuk menangkap cahaya ini adalah kamera. Tanpa cahaya, tidak ada foto yang bisa dibuat. Prinsip fotografi adalah memokuskan cahaya dengan bantuan pembiasan sehingga mampu membakar medium penangkap cahaya. Medium yang telah dibakar dengan ukuran luminitas cahaya yang tepat akan menghailkan bayangan identik dengan cahaya yang memasuki medium pembiasan (selanjutnya disebut lensa). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa Foto fo·to n 1 potret: -- nya dimuat di dl surat ka...
Komentar
Posting Komentar